Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 07/MPK/1984 tentang tidak diperbolehkannya ada 2 (dua) nama Perguruan Tinggi yang sama (Universitas Pancasila di Jakarta), pada tanggal 1 Oktober 1984 Yayasan Pendidikan Pancasakti Tegal dengan surat nomor C.IPRB/SK/YPP/1984 mengubah nama dari Yayasan Pendidikan Pancasila Tegal menjadi Yayasan Pendidikan Pancasakti Tegal dan Universitas Pancasila Tegal menjadi Universitas Pancasakti Tegal, disingkat UPS Tegal, yang mempunyai makna Pancasila Sakti.
Universitas Pancasakti Tegal selalu berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya dengan cara menggunakan paradigma baru kedalam proses penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dilakukan secara berimbang guna memiliki lulusan yang berkemampuan akademik, pembaharuan yang kreatif, inovatif dalam kerangka pengabdiannya kepada bangsa dan negara.